IPOL.ID – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak pada November 2024. Sayangnya, hingga saat ini aturan mengenai pelantikan kepala daerah masih belum disusun.
Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur pencoblosan kepala daerah tanpa mengatur tentang pelaksanaan pelantikannya.
Disayangkan dalam penyusunan UU Pilkada tersebut, para legislator tidak mempertimbangkan unsur keserentakan di dalamnya.
“Iya, (pelantikan serentak kepala daerah) ini memang dasar hukumnya tidak kuat karena ketika pembentukan UU-nya tidak mempertimbangkan keserentakan sehingga mengakibatkan banyak ekses yang tidak diduga sebelumnya, seperti AMJ yang tidak sama ataupun ekses peradilan di MK yang tidak bisa dipastikan waktunya,” ujar Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana saat dihubungi wartawan, Rabu (23/8).
Keterbatasan UU Pilkada berdampak akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah saat ini tidak sama. Begitu juga dengan masa peradilan sengketa Pilkada yang tidak dapat dipastikan.