Sebab akan ada sebanyak 31 DPRD Provinsi yang akan memasuki AMJ pada September 2024, sementara tiga provinsi lainnya akan selesai pada bulan berikutnya. Sementara itu, sebanyak 273 DPRD Kabupaten/Kota akan memasuki masa AMJ pada Agustus 2024, dan sebanyak 162 DPRD Kabupaten/Kota akan AMJ di bulan berikutnya.
Menurut Aditya, UU Pilkada boleh saja hanya sebatas mengatur tentang pencoblosan kepala daerah tanpa mengatur jadwal pelantikannya. Namun, lanjutnya, hal ini bisa dilakukan hanya jika tidak ada perubahan undang-undang yang mengatur Pilkada tersebut.
“Makna keserentakan itu dalam pandangan saya, dengan situasi di mana tidak ada perubahan UU, maka kita akan bisa dorong jalan tengahnya misalkan untuk menyatakan bahwa keserentakan yang dimaksud sebatas pencoblosan saja, bukan hingga pelantikan,” kata Aditya.
Aditya pun mendorong agar waktu pelantikan kepala daerah juga diatur di dalam undang-undang. Sebab, menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi sengketa Calon Bupati yang terjadi di Yalimo, Papua, pada Pilkada Serentak 2020 lalu.