Indra Gunawan menambahkan, rumah ibadah bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan sosial dan spiritual bagi komunitas setempat.
“Untuk memastikan bahwa rumah ibadah ini beroperasi dengan aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sertifikasi rumah ibadah menjadi suatu hal yang sangat penting,” jelas Indra.
BPN sambung dia, terus mendorong dan berperan aktif dalam proses sertifikasi rumah ibadah di wilayahnya. Sebab, sertifikasi rumah ibadah adalah memastikan perlindungan hukum untuk masyarakat dalam menjalankan ritual peribadatan masing-masing.
“Kita juga mencegah timbulnya sengketa atas wakaf yang diberikan oleh seseorang. Tentu dengan tujuan untuk memperoleh kemuliaan dan ridho Allah,” imbuhnya.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa sertifikasi menjadi penting karena memberikan jaminan atas status hukum dan legalitas rumah ibadah, TPA, kuburan, maupun sekolah,” jelasnya.
Serta memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi aspek tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Artinya, sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Pemerintah Kota Depok.