IPOL.ID – Didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Sumargo (Densu) melaporkan Verny Hasan ke polisi terkait tindakan pencemaran nama baik yang menimpanya. Pelaporan dilakukan kemarin di Polda Metro Jaya.
“Dari pihak Densu untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik. Laporan yang kami tuduhkan, pasal 310,” kata pengacara Denny Sumargo, Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8).
Laporan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Densu tidak takut dengan isu yang disebar Verny Hasan, dikutip dari Instagram, @lambe_turah, Rabu (23/8).
Kasus Verny menantang Densu jalani tes DNA kedua karena meragukan hasil tes sebelumnya. “Kesannya, hasil tes DNA yang dulu, diragukan. Lembaga Eijkman di bawah RSCM, yang kredibilitasnya sudah dari zaman dulu, diragukan,” ujar Densu.
Padahal, berdasarkan tes DNA yang dilakukan beberapa waktu lalu, Densu
terbukti bukanlah ayah biologis anak Verny. Setelah Densu buka suara lewat unggahan di Instagram Story, Verny menghapus unggahannya soal tes DNA.
Densu mengalami kerugian ketika pertama kali dituding sebagai ayah dari anak yang dikandung Verny. Kerugian tersebut menyangkut immateriil.