IPOL.ID- Undang-Undang Pemilihan Umum membatasi usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal usia 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) digugat pemohon perorangan dari kalangan Intelektual muda/milenial, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu.
Keduanya secara resmi mengajukan uji materill terhadap persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakannya, UU tersebut merugikan kalangan generasi muda. “Dengan adanya UU itu anak muda yang pada usia 30-an telah berkarya bagi bangsa dan Negara dan dianggap mampu untuk menjadi Presiden. Terhambat karirnya,” ujar Hite Badenggan Lumbantoruan, Senin (7/8).
Untuk itu, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu yang termasuk anak muda pada usia 30-40 menganggap persyaratan tersebut telah mengkebiri haknya untuk mengikuti kontestasi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Hak memilih tersebut merupakan hak konstitusional dari kami bardua, tentunya hak untuk dipilih juga merupakan hak konstitusional dari kami. Lalu dikarenakan adanya persyaratan usia 40 tahun untuk dipilih maka hak konstitusional untuk dipilih menjadi hilang,” sebutnya lagi.