IPOL.ID – Nama Ernie Meike Torondek disebut dalam dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Meski begitu, Ernie yang merupakan istri dari terdakwa tersebut belum dijadikan tersangka oleh penyidik KPK.
Menyikapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya masih mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, tak terkecuali Ernie Meike Torondek.
“Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain. Jadi, ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” kata Ali saat dihubungi wartawan, Rabu (30/8).
Sebelumnya, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar oleh Tim Jaksa KPK. Tak hanya itu, Rafael juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada 2003-2010 dan 2011-2023. Tindakan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan isterinya, Ernie Meike Torondek.
“Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
“Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan,” sambung Wawan.(Yudha Krastawan)