Ia juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Terpilih ini juga berjanji akan sungguh-sungguh memenuhi kewajiban sebagai anggota BPK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa taggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan Anggota BPK.
Ia juga berjanji akan setia kepada Negara Kesatuan RI dan UUD 1945. (Yudha Krastawan)
