IPOL.ID – Departemen Kehakiman AS menggugat perusahaan roket dan satelit Elon Musk, SpaceX, pada Kamis (24/8/2023). Pemerintah AS menduga SpaceX melakukan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja khususnya kepada para pencari suaka dan pengungsi.
Menurut gugatan hukum Departemen Kehakiman, dari setidaknya bulan September 2018 sampai Mei 2022, SpaceX mencoba menghalangi pencari suaka dan pengungsi yang ingin mendaftarkan diri untuk lowongan pekerjaan di perusahaan itu dan berusaha untuk tidak mempertimbangkan pendaftaran mereka atas alasan status kewarganegaraan mereka, sehingga melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan.
Dalam pengumuman lowongan kerja dan pernyataan terbuka mereka selama beberapa tahun, SpaceX secara keliru mengklaim bahwa di bawah peraturan federal yang disebut sebagai undang-undang pengendalian ekspor, SpaceX hanya dapat mempekerjakan warga negara AS dan penduduk tetap yang sah, yang biasanya disebut dengan istilah “pemegang kartu hijau,” kata Departemen Kehakiman.