Selain itu, jelas Madsanih, kejanggalan lain dalam pembelian lahan tersebut adalah keterangan petunjuk di dalam sertifikat SHGB Nomor 16008 dan 16007 yang dijual ke Pemprov DKI oleh pengembang Perumahan Puri Gardenia II disebutkan bahwa “terhadap bidang tanah yang direncanakan fasos/fasum harus diserahkan berikut konstruksinya kepada Pemprov DKI tanpa ganti rugi”
Namun kenyataannya yang terjadi, tambah Madsanih, Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI tetap melakukan kegiatan pembelian atau pengadaan lahan untuk RTH yang berlokasi perumahan Puri Gardenia II, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanaman dan Susi Marsitawati melalui surat keterangannya
Kejanggalan lainnya, lanjut Madsanih, yaitu dalam proses pembelian lahan tersebut tidak adanya proses apresial yang dilakukan pihak KJPP sebagai salah satu syarat pengadaan lahan oleh Pemprov DKI.
Untuk saat ini, kondisi di lokasi telah terbangun Taman Maju Bersama (TMB) Pegadungan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemkot Jakbar.