IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan aliran uang proyek subkontraktor (subkon) fiktif di PT Amarta Karya (Persero) yang digunakan untuk pengondisian hasil audit.
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo, Senin (21/8).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengondisian hasil audit di PT AMKA (Amarta Karya) Persero,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada media di Jakarta, Selasa (22/8).
Selain Wasis, KPK juga memeriksa seorang pihak wiraswasta bernama Liauw George Hermanto. Liauw diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Amarta Karya Catur Prabowo.
Diketahui, penyidik tengah mendalami dugaan pembelian emas oleh tersangka yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di BUMN tersebut.
Adalun sejauh ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020. Kedua tersangka yaitu, Catur Prabowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya.
Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.
Di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).
Uang yang diterima kedua tersangka antara lain diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.(Yudha Krastawan)