IPOL.ID – Kementerian Agama terus melakukan revitaslisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Seluruh aparatur KUA pun diingatkan agar terus mengedepankan pelayanan prima dan menghindari prilaku tidak baik dalam melayani masyarakat.
Hal itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin saat meninjau pelaksanaan pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji yang menggunakan skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2023 di Provinsi Lampung.
Pembangunan gedung ini menjadi bagian dari program Revitalisasi KUA.
Zainal menggarisbawahi, pembangunan fisik tidak bernilai apa-apa jika tidak diiringi dengan perbaikan layanan.
Dia menyoroti masih adanya pungutan liar (pungli) kepada masyarakat saat mengurus dokumen nikah di KUA seperti yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Padahal sejatinya, menurut eks Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara, penyediaan Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA Kecamatan merupakan salah satu upaya Kemenag untuk melakukan perbaikan layanan publik pada kehidupan beragama.
“Pembangunan fisik harus linier dengan pembangunan mental para aparatur yang ada di KUA, sebab KUA ini adalah tempat layanan publik yang melayani langsung masyarakat,” tegasnya.
Ia pun berharap, peningkatan kualitas KUA dengan keberadaan Balai Nikah dan Manasik Haji dapat meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan yang lebih baik kepada masyarakat.
Saat kunjungan kerja di Lampung, Zainal beserta jajaran meninjau pelaksanaan pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji tahun 2023 di KUA Kecamatan Sekampung dan KUA Kecamatan Metro Timur yang sering terkena banjir karena pembangunannya di bawah bahu jalan.
Supervisi ini, kata dia, bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan balai nikah dan manasik haji sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sesuai prototipe/standarisasi Balai Nikah dan Manasik Haji.
Sebagai informasi, pelayanan pernikahan di KUA selama jam kerja diberikan secara gratis.
Sementara pelayanan nikah di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600 ribu.
Hal ini menjadikan masyarakat dapat melaksanakan pernikahan tanpa diganggu dengan pungutan-pungutan liar.