IPOL.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menangkap Ali Basyar bin Bustami.
Ali Basyar merupakan buronan terpidana penyalahgunaan anggaran kantor Non Belanja Pegawai Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
“Dia (Ali Basyar) sudah buron selama hampir 20 tahun,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (31/8).
Setelah ditangkap, lanjut Sumedana, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Muaro Padang.
Namun sebelum dilakukan eksekusi, terpidana sempat menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Prof HB Saanin Padang.
“Kemudian setelah dinyatakan sehat oleh dokter, Tim Penyidik bersama Tim Pelaksana Eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Pasaman dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Padang,” jelas Sumedana.
Ali Basyar merupakan pensiunan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 1990, 1991-1997 dan 1998.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004, Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor Non Belanja pegawai.
Ali pernah memerintahkan anak buahnya para bendahara membuat kuitansi palsu hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp99.758.800.
Akibat perbuatannya, Ali Basyar bin Bustami divonis pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan, pidana denda sebesar Rp2.000.000 subsidair dua bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp99.758.800.(Yudha Krastawan)