IPOL.ID – Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing Putra, menghargai pernyataan dan kesaksian mantan Ketum PITI, JH. Pernyataan JH itu disampaikan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, terkait gugatan logo PITI.
“Saya sangat menghargai (kesaksian Jusuf Hamka), karena itu dinyatakan di bawah sumpah di Pengadilan Jakarta Pusat tentang logo PITI,” ujar Ipong kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).
Menurut Ipong, berdasar Surat Penetapan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang berhak menggunakan logo PITI adalah PITI Persaudaraan yang dipimpin Ipong Hembing Putra.
Ipong mengaku mengenal Jusuf Hamka sudah sejak lama. Saat itu, sekitar Tahun 2012, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PITI dan pada saat itu, Jusuf Hamka mendirikan Muslim Tionghoa Indonesia (MUSTI).
“Pada 2016 mengajak saya, Pak Abas, almarhum Lieus Sungkarisma dan teman-teman yang lain juga untuk memberikan penghargaan men of the year. Saya ikut hadir disitu bersama Jusuf Hamka,” sambungnya.
Ipong menegaskan bahwa Jusuf Hamka adalah sahabat baiknya sejak saat itu. Bukan hanya sahabat, dia mengaku Jusuf Hamka adalah saudaranya.
“(Jusuf Hamka) teman baikku, teman se-imanku dan beliau adalah saudaraku. Tidak ada masalah itu dengan dia,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, JH memberikan kesaksiannya dalam sidang gugatan merek yang dilakukan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8).
Dalam kesaksiannya, JH mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran logo dan nama organisasi PITI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut dia, terbentuknya PITI itu adalah sebagai jembatan pada zaman orde baru, jadi pendaftaran merek itu sekitar tahun 90-an atau tahun 2000-an.
Waktu itu belum pernah didaftarkan tetapi logo itu sudah dipakai. “Tinggal penjabarannya siapa pemiliknya, saya tidak bisa menjabarkan,” ujar JH. (Joesvicar Iqbal/msb)