IPOL.ID – Jangan lupa, mulai hari ini Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba tilang uji emisi. Lokasi uji coba tilang uji emisi itu digelar antara lain di Terminal Blok M dan kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Uji coba tilang uji emisi digelar di Terminal Blok M sejak pagi pukul 08.00 WIB. Warga tampak mengikuti uji coba tilang uji emisi tersebut.
Ada tiga pos tilang uji emisi di Terminal Blok M yakni uji emisi untuk sepeda motor, mobil dan kendaraan berbahan bakar solar. Para petugas tampak mengecek kendaraan warga yang melakukan uji emisi.
Salah satu petugas, Aiptu Agus Cahyono, mengatakan kendaraan yang tak lolos uji emisi saat pengecekan tak akan ditilang. Dia menyebut pengendara hanya diberikan surat teguran.
“Ini untuk sementara cuman surat terguran saja, nanti pas tanggal satu baru mulai tilangnya yang ada sanksinya. Kalau untuk saat ini cuma surat teguran, pelanggaran itu aja. Pasalnya 287 untuk emisi,” ucap Aiptu Agus Cahyono di lokasi, Jumat(25/8).
Sementara itu, Kasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup, Tuti, mengatakan, pengendara tak perlu menunggu hingga hasil uji emisi itu keluar.
Menurutnya, warga dapat langsung melanjutkan perjalanan dan melihat hasil uji emisi itu di applikasi e-ujiemisi. “Langsung lihat di e-ujiemisi, langsung, ini kan kita input langsung bisa dilihat,” ujar Tuti. (ahmad/vinolla)