“Harapannya (pelaku) dipenjara biar jera, biar dia tahu kalau apa yang dilakukan salah. Sama tanggung jawab biaya perawatan, karena ini tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan,” tandas Anisa.
Awak media pun sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus kepada Kapolsek Pulogadung Kompol Andika Muslim dan Kanit Reskrim Polsek Pulogadung AKP Wahyudi.
Tapi saat dikonfirmasi Andika justru meminta awak media menghubungi Wahyudi. Sedangkan Wahyudi hingga kini belum merespon upaya konfirmasi dilakukan sejak Rabu pagi tadi.
Sebelumnya, Abidzar menjadi korban penyiraman air keras dilakukan kelompok pelajar berbeda sekolah di Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung, Selasa (8/8) pukul 15.30 WIB.
Awal kejadian Abidzar yang sedang dalam perjalanan pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor berpapasan dengan kelompok pelaku menaiki sekitar lima sepeda motor.
Saat berpapasan tidak terjadi cekcok antara korban dengan pelaku, namun tiba-tiba pelaku menyiramkan air keras yang sudah disiapkan menggunakan wadah botol mineral ke wajah Abidzar.