IPOL.ID – Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 30 Agustus 2023, kembali menggelar layanan mobile kepada warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Disebut Layanan SIM Keliling, Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima lokasi yang tersebar se-Ibu Kota Jakarta.
Lima lokasi perpanjangan SIM:
- Jaktim : Mall Grand Cakung
- Jaksel : Halaman TMP Kalibata
- Jakut : LTC Glodok
- Jakbar : Mall Citraland
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis 31 Agustus 2023, mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.