Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa KPK Eksekusi Dua Orang Pengusaha Penyuap Hakim Agung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa KPK Eksekusi Dua Orang Pengusaha Penyuap Hakim Agung
Hukum

Jaksa KPK Eksekusi Dua Orang Pengusaha Penyuap Hakim Agung

Bambang
Bambang Published 04 Aug 2023, 11:06
Share
1 Min Read
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Tangkapan layar YT KPK (Yudha Krastawan/IPOL.ID)
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Tangkapan layar YT KPK (Yudha Krastawan/IPOL.ID)
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua orang terpidana yang menjadi penyuap hakim agung dalam dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kedua terpidana yang merupakan pengusaha ini yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tanaka dan Ivan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana pada Kamis (3/8).

“(Jaksa KPK) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/8).

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dikatakannya, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis memutuskan Tanaka dan Ivan terbukti bersalah menyuap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) hingga hakim agung di MA. Suap diberikan terkait kasasi perkara perdata dan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ali mengatakan, Tanaka akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 6,5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eksekusi Dua Orang Pengusaha, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyuap Hakim Agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, pengunjung Ancol dianiaya hingga tewas, Foto : Freepik, @bedneyimages Sadis, Dituduh Mencuri Pria Paruh Baya Dianiaya Hingga Tewas oleh Oknum Satpam Ancol
Next Article Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak abu-abu terkait dengan penanganan dana BLBI. Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?