Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam pemulihan keuangan negara. Di antaranya, White Collar Crime, korupsi memiliki sifat yang terorganisir dan transnasional, Penyembunyian aset di luar negeri dan hasil tindak pidana korupsi diatasnamakan kepada pihak ketiga.
Lalu, aset dapat dialihkan dengan waktu yang cepat, sedangkan profiling membutuhkan waktu yang cukup lama, dan Informasi transaksi seringkalli terlambat sehingga dapat direkayasa.
Oleh karenanya, Feri menuturkan bahwa instrumen yang dapat menjadi alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi meliputi dokumen elektronik mengenai data pribadi dan bukti mutasi rekening pelaku.
“Berdasarkan bukti yang telah dilacak, dapat diketahui gender dan pemilik dari aset tersebut (pelaku). Itu Mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah,” pungkas Feri. (Yudha Krastawan)