Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jelang Vonis, PT BKUM Optimis PN Jaksel Tak Akan Batalkan Putusan BANI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jelang Vonis, PT BKUM Optimis PN Jaksel Tak Akan Batalkan Putusan BANI
Hukum

Jelang Vonis, PT BKUM Optimis PN Jaksel Tak Akan Batalkan Putusan BANI

Farih
Farih Published 04 Aug 2023, 15:14
Share
4 Min Read
IMG 20230804 WA0026 1
Kuasa Hukum PT BKUM, Toni Butarbutar di Jakarta. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sidang gugatan PT MMI terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT BKUM berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/8). Hingga menjelang vonis, PT BKUM optimistis Pengadilan tidak akan membatalkan putusan BANI.

Namun, pada sidang hari ini (kemarin) beragenda mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon dan para termohon.

Kuasa Hukum PT BKUM, Toni Butarbutar, mengatakan, pihaknya tetap berkesimpulan putusan BANI tidak dapat dibatalkan.

“Tadi agenda terakhir kesimpulan, di mana kami tetap menyimpulkan bahwa permohonan pembatalan putusan BANI itu tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Toni kepada wartawan seusai persidangan, Kamis.

Karena, menurut Toni, putusan BANI bersifat final dan mengikat. Selain itu, tidak ada alasan kuat untuk membatalkan putusan BANI.

“Kemudian juga tidak ada alasan-alasan yang disebutkan dalam UU (Arbitrase) itu yang masuk untuk melakukan pembatalan. Kemudian dari preseden-preseden terdahulu pun tidak ada yang pernah dibatalkan, sepanjang putusan BANI itu memang diambil sesuai dengan peraturan yang ada dan prosedur yang ada di BANI,” ujar dia.

Toni menuturkan, sepanjang persidangan pihak pemohon tidak dapat membuktikan unsur-unsur yang ada di Pasal 70 Undang-Undang (UU) Arbitrase.

“Pasal 70 itu apabila putusan diambil dengan tipu muslihat, apabila putusan itu ada dokumen yang disembunyikan. Tapi ternyata itu tidak terbukti,” beber Toni.

“Jadi sama sekali kalau saya lihat sih dari kondisi yang ada tadi, tidak ada yang spesifik bahwa semacam tipu muslihat, ada penemuan-penemuan dokumen palsu, atau ada putusan yang diambil dengan berat sebelah, itu nggak ada lah,” tambahnya.

Diketahui, perkara Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT KSM.

Berdasar putusan pembatalan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT KSM diduga dinyatakan pailit. Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur.

Sehingga, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Tujuannya, melunasi berbagai utang dan kewajiban KSM kepada negara dan atau para kreditur. Kurator menunjuk PT BKUM.

Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat kesepakatan. Belakangan, diduga ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.

Di sisi lain, Toni menyebut, ada perkara serupa yang tengah disidangkan di PN Jakarta Selatan yaitu antara PT AGR dan PT MMI.

“AGR ini pemegang sahamnya MMI. Lucunya lagi gugatan itu dilakukan diam-diam untuk membatalkan perjanjian yang kami tandatangani tadi, waktu perusahaan masih pailit kan. Sedangkan gugatan itu PT BKUM tidak disertakan. Ya terang lah pasti menang dia, nggak ada yang intervensi,” ungkap Toni.

“Pertanyaannya begini, ketika perusahaan ini pailit, kemana mereka ini semua? Nggak muncul. Begitu sudah sehat dibuat oleh klien saya, muncul semua,” tukasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum BANI, Kamil Zacky Permandha menyatakan pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan itu. Dia berharap majelis hakim PN Jaksel dapat mengambil putusan secara profesional.

“Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil,” ujar Kamil dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/7).

Optimisme Kamil didasari proses arbitrase untuk perkara nomor 45101/XII/ARBBANI/2022. Selama proses arbitrase, Kamil menyebut majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.

Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.

“Segala hal mengenai permasalahan hukumnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat,” ujar Kamil.

Sementara itu, kuasa hukum PT MMI Yudo Sukmo Nugroho mengatakan, BANI mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli saat menjatuhkan putusan.

“Kami menilai, BANI telah mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh MMI,” kata Yudo di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Sekadar informasi, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan perkara ini pada Kamis (10/8) mendatang. (Joesvicar Iqbal/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PT BKUM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230804 WA0025 Wujudkan Masa Depan Gemilang dengan KIP Kuliah
Next Article IMG 20230804 WA0019 Wanita Tionghoa Curhat ke DPRD Soal Pendidikan dan Hukum di DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?