Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kades di Mamuju Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp800 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Kades di Mamuju Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp800 Juta
Nusantara

Kades di Mamuju Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp800 Juta

Farih
Farih Published 26 Aug 2023, 19:00
Share
1 Min Read
mamuju
Kepala Desa Kakulasan Kecamatan Tommo ditahan atas dugaan kasus korupsi dana desa. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Setelah sekitar tujuh bulan lamanya melakukan proses penyelidikan, penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju menetapkan FN (58) Kepala Desa Kakulasan Kecamatan Tommo sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa.

FN diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala desa atau kades tersebut.

“FN resmi ditahan di rutan Polresta Mamuju,” kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Sabtu (26/8).

Iskandar menyebut, dari hasil perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara Rp800 juta.

“Dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan terkait hasil kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju,” terangnya.

FN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp1 miliar. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kades di Mamuju, korupsi dana desa, Mamuju
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menkopolhukam Mahfud MD dalam sebuah dialog kebangsaan dengan para mahasiswa dan warga Indonesia di Ankara dan Istanbul, Turki, Jumat (25/8). Foto: Kemenkopolhukam Mahfud MD Cerita Sejarah Nama Jalan Soekarno di Negara Turki
Next Article Oegroseno/foto/dok KOI Bekukan Sementara PP.PTMSI, Oegroseno: Seperti membunuh Bebek Lumpuh!

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?