IPOL.ID – Pelaku pencabulan terhadap anak berinisial B, 66, dicokok aparat Polres Metro Jakarta Timur. Setelah aksi bejat pelaku dilakukan di musala di wilayah Cibubur, Ciracas, belum lama ini.
Pelaku pun mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. Kakek B ditangkap setelah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban H di bagian dalam musala pada Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8).
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Metro Jakarta Timur, B mengaku ulah biadabnya dilakukan dengan menarik korban ketika sedang bermain di sekitar musala.
“Saya enggak kasih duit atau apa (iming-iming ke korban), langsung saya tarik saja. Enggak saya ancam,” ujar B di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/8).
Saat kejadian, H sedang bermain bersama seorang anak perempuan sebayanya berinisial G. Namun G dapat selamat B di bagian dalam musala tersebut.
Sedangkan H sudah berupaya melakukan perlawanan dan memberontak, tapi B secara biadab terus memaksa korban dengan memanfaatkan kondisi musala yang saat sedang sepi.