“(Korban) Sempat memberontak, melawan. Cuman dipegang-pegang doang,” kata B.
Berdasar hasil pemeriksaan dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, B sempat mencium dan memegang alat vital H.
Ulah cabul dilakukan B baru berakhir setelah H dapat meloloskan diri dari aksi dilakukan pelaku. Dengan bergegas melarikan diri bersama G keluar dari musala.
“Saya khilaf. Di pikiran enggak terbesit apa-apa. Itulah khilaf. Saya sudah punya tiga cucu, cucu tidak saya perlakukan seperti itu,” tukas B.
Kini, B yang diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (14/8) sekitar pukul 01.00 WIB, kini B telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA.
Sekadar informasi, keseharian B menjalankan usaha warung kelontong di rumah bersama istri. Sehingga tersangka B dijerat Pasal 76E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, H kini sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, dan lembaga pemerintah lain yang memiliki tenaga ahli psikolog.