IPOL.ID – Pelaku pencabulan terhadap anak berinisial B, 66, dicokok aparat Polres Metro Jakarta Timur. Setelah aksi bejat pelaku dilakukan di musala di wilayah Cibubur, Ciracas, belum lama ini.
Pelaku pun mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. Kakek B ditangkap setelah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban H di bagian dalam musala pada Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8).
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Metro Jakarta Timur, B mengaku ulah biadabnya dilakukan dengan menarik korban ketika sedang bermain di sekitar musala.
“Saya enggak kasih duit atau apa (iming-iming ke korban), langsung saya tarik saja. Enggak saya ancam,” ujar B di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/8).
Saat kejadian, H sedang bermain bersama seorang anak perempuan sebayanya berinisial G. Namun G dapat selamat B di bagian dalam musala tersebut.
Sedangkan H sudah berupaya melakukan perlawanan dan memberontak, tapi B secara biadab terus memaksa korban dengan memanfaatkan kondisi musala yang saat sedang sepi.
“(Korban) Sempat memberontak, melawan. Cuman dipegang-pegang doang,” kata B.
Berdasar hasil pemeriksaan dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, B sempat mencium dan memegang alat vital H.
Ulah cabul dilakukan B baru berakhir setelah H dapat meloloskan diri dari aksi dilakukan pelaku. Dengan bergegas melarikan diri bersama G keluar dari musala.
“Saya khilaf. Di pikiran enggak terbesit apa-apa. Itulah khilaf. Saya sudah punya tiga cucu, cucu tidak saya perlakukan seperti itu,” tukas B.
Kini, B yang diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (14/8) sekitar pukul 01.00 WIB, kini B telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA.
Sekadar informasi, keseharian B menjalankan usaha warung kelontong di rumah bersama istri. Sehingga tersangka B dijerat Pasal 76E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, H kini sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, dan lembaga pemerintah lain yang memiliki tenaga ahli psikolog.
“Kami kerja sama dengan semua lembaga bahwa anak korban sudah kami berikan pendampingan, konselor, pemulihan hingga layanan psikologis,” tutur Kanit PPA, Iptu Sri Yatmini pada awak media. (Joesvicar Iqbal)