Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kanwill DJP Jakut dan Kejagung Sita Tanah Milik Pengusaha Penggelap Pajak di Bali
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kanwill DJP Jakut dan Kejagung Sita Tanah Milik Pengusaha Penggelap Pajak di Bali
Hukum

Kanwill DJP Jakut dan Kejagung Sita Tanah Milik Pengusaha Penggelap Pajak di Bali

Iqbal
Iqbal Published 25 Aug 2023, 17:39
Share
2 Min Read
Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak saat melakukan sita aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali, Jumat (25/8). Foto: Ist
Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak saat melakukan sita aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali, Jumat (25/8). Foto: Ist
SHARE

Menurut Selamat, penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 292.130.545.114,00.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Selamat.

Sementara itu, dalam penyitaan aset tersebut, dipimpin Dwi Agus Arfianto, Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus. (Joesvicar Iqbal/msb)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jampidsus, sita tanah, Tabanan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Komunitas Ojek Online (Kajol) Indonesia Jakarta Timur (Jaktim) mengecat separator yang sudah kusam di Jalan Pintu 2 Taman Mini, Kecamatan Cipayung, Selasa (22/8). Foto: Kajol Aksi Kajol Mengecat Separator Jalan di Cipayung, Tekan Kecelakaan
Next Article Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Terus Meningkat dan Tetap Optimis Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Terus Meningkat dan Tetap Optimis

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi I DPR RI Jefry Romdhony dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI mengenai opti20260712082941
Nasional

Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital

HeadlineJabodetabek
3 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah, Warteg dan Toko Sembako di Pulo Gadung
12 Jul 2026, 20:19
HeadlineJabodetabek
Panik! Bianglala Pasar Malam Mendadak Macet, 30 Penumpang Terjebak di Ketinggian
12 Jul 2026, 22:06
Nasional
Surplus Semen Harus Diselesaikan Tanpa Mengorbankan Industri
12 Jul 2026, 22:27
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?