Menurut Selamat, penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 292.130.545.114,00.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Selamat.
Sementara itu, dalam penyitaan aset tersebut, dipimpin Dwi Agus Arfianto, Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus. (Joesvicar Iqbal/msb)
