IPOL.ID – Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung, bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak menyita aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali, Jumat (25/8).
Aset yang disita petugas berupa tanah dengan SHM No.02078 seluas 200 m2 dan SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di kelurahan Megati Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan, Bali.
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda mengungkapkan, penyitaan dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.
Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 292.130.545.114,00.
“Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan Faktur Pajak Masukan dari transaksi pembelian dan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak/penjualan atas nama PT Pazia Retailindo milik Hartanto,” ujar Selamat di Jakarta Utara, Jumat (25/8).
Menurut Selamat, penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 292.130.545.114,00.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Selamat.
Sementara itu, dalam penyitaan aset tersebut, dipimpin Dwi Agus Arfianto, Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus. (Joesvicar Iqbal/msb)