Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kanwill DJP Jakut dan Kejagung Sita Tanah Milik Pengusaha Penggelap Pajak di Bali
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kanwill DJP Jakut dan Kejagung Sita Tanah Milik Pengusaha Penggelap Pajak di Bali
Hukum

Kanwill DJP Jakut dan Kejagung Sita Tanah Milik Pengusaha Penggelap Pajak di Bali

Iqbal
Iqbal Published 25 Aug 2023, 17:39
Share
2 Min Read
Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak saat melakukan sita aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali, Jumat (25/8). Foto: Ist
Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak saat melakukan sita aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali, Jumat (25/8). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung, bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak menyita aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali, Jumat (25/8).

Aset yang disita petugas berupa tanah dengan SHM No.02078 seluas 200 m2 dan SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di kelurahan Megati Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda mengungkapkan, penyitaan dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.

Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 292.130.545.114,00.

Baca Juga

ST selaku Beneficial Owner (Pemilik) PT AKT saat hendak dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng
Masih Dalami Barang Bukti, Kejagung Belum Tentukan Nasib Eks Menteri LHK
Satgas SIRI Kejaksaan Amankan Wiraswasta Terkait Kasus Korupsi di Kabupaten Sinjai

“Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan Faktur Pajak Masukan dari transaksi pembelian dan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak/penjualan atas nama PT Pazia Retailindo milik Hartanto,” ujar Selamat di Jakarta Utara, Jumat (25/8).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jampidsus, sita tanah, Tabanan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Komunitas Ojek Online (Kajol) Indonesia Jakarta Timur (Jaktim) mengecat separator yang sudah kusam di Jalan Pintu 2 Taman Mini, Kecamatan Cipayung, Selasa (22/8). Foto: Kajol Aksi Kajol Mengecat Separator Jalan di Cipayung, Tekan Kecelakaan
Next Article Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Terus Meningkat dan Tetap Optimis Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Terus Meningkat dan Tetap Optimis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?