Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kanwill DJP Jakut dan Kejagung Sita Tanah Milik Pengusaha Penggelap Pajak di Bali
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kanwill DJP Jakut dan Kejagung Sita Tanah Milik Pengusaha Penggelap Pajak di Bali
Hukum

Kanwill DJP Jakut dan Kejagung Sita Tanah Milik Pengusaha Penggelap Pajak di Bali

Iqbal
Iqbal Published 25 Aug 2023, 17:39
Share
2 Min Read
Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak saat melakukan sita aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali, Jumat (25/8). Foto: Ist
Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak saat melakukan sita aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali, Jumat (25/8). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung, bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak menyita aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali, Jumat (25/8).

Aset yang disita petugas berupa tanah dengan SHM No.02078 seluas 200 m2 dan SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di kelurahan Megati Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda mengungkapkan, penyitaan dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.

Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 292.130.545.114,00.

Baca Juga

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: YouTube KPK
KPK Belum Bahas Investigasi Bersama Kasus Korupsi Batu Bara Eks Jampidsus
Pakar Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Polisi Segera Umumkan Tersangka Tiga Kasus Korupsi Besar

“Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan Faktur Pajak Masukan dari transaksi pembelian dan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak/penjualan atas nama PT Pazia Retailindo milik Hartanto,” ujar Selamat di Jakarta Utara, Jumat (25/8).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jampidsus, sita tanah, Tabanan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Komunitas Ojek Online (Kajol) Indonesia Jakarta Timur (Jaktim) mengecat separator yang sudah kusam di Jalan Pintu 2 Taman Mini, Kecamatan Cipayung, Selasa (22/8). Foto: Kajol Aksi Kajol Mengecat Separator Jalan di Cipayung, Tekan Kecelakaan
Next Article Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Terus Meningkat dan Tetap Optimis Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Terus Meningkat dan Tetap Optimis

TERPOPULER

TERPOPULER
modus kopi sachet gagal kelabui petugas dua wn china ditangkap selundupkan 33 kg psikotropika di bandara soetta 12072026 155542
HeadlineJabodetabek

Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Nasional
KKP Harus Berpihak kepada Nelayan dan Pembudidaya Ikan
12 Jul 2026, 18:51
HeadlineJabodetabek
3 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah, Warteg dan Toko Sembako di Pulo Gadung
12 Jul 2026, 20:19
HeadlineOlahraga
Jakarta International Tennis Academy Gelar Final J60 Jakarta ITF World Tennis Tour Juniors 2026 di Hotel Borobudur Jakarta
12 Jul 2026, 19:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?