IPOL.ID – Kapasitas yang melebihi pada rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Provinsi DKI Jakarta masih menjadi masalah hingga saat ini.
Berdasar data hingga Kamis (17/8), tercatat ada sebanyak 15.816 warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebar di Rutan dan Lapas wilayah DKI Jakarta.
Jumlah tersebut tidak sebanding karena berdasar data Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta total kapasitas WBP pada Rutan, Lapas, dan LPKA hanya 5.963 orang.
“Dengan kapasitas yang hanya 5.963 orang dihuni 15.816 orang. Artinya tiga kali lipat, seperti apa kondisinya,” ujar Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun pada awak media, Kamis (17/8).
Jumlah WBP itu tersebar di empat Lapas meliputi Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Kemudian tiga Rutan, meliputi Rutan Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Rutan Kelas I Pondok Bambu, dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta.