IPOL.ID – Kapasitas yang melebihi pada rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Provinsi DKI Jakarta masih menjadi masalah hingga saat ini.
Berdasar data hingga Kamis (17/8), tercatat ada sebanyak 15.816 warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebar di Rutan dan Lapas wilayah DKI Jakarta.
Jumlah tersebut tidak sebanding karena berdasar data Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta total kapasitas WBP pada Rutan, Lapas, dan LPKA hanya 5.963 orang.
“Dengan kapasitas yang hanya 5.963 orang dihuni 15.816 orang. Artinya tiga kali lipat, seperti apa kondisinya,” ujar Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun pada awak media, Kamis (17/8).
Jumlah WBP itu tersebar di empat Lapas meliputi Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Kemudian tiga Rutan, meliputi Rutan Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Rutan Kelas I Pondok Bambu, dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta.
“Tetapi Alhamdulillah saya sangat bersyukur kegigihan, kesungguhan, dan pengabdian para petugas Lapas dan Rutan di Jakarta sampai dengan hari ini dalam kondisi kondusif,” katanya.
Ibnu mencontohkan para WBP di Rutan dan Lapas dapat mengikuti program pembinaan agar ketika selesai menjalani masa hukuman, mereka diterima kembali di masyarakat.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan lembaga terkait lain dalam pemenuhan hak-hak WBP, serta pihak keluarga WBP untuk menjaga kondusifitas di Rutan dan Lapas.
“Keluarga warga binaan untuk mendukung penuh keluarganya yang saat ini sedang menjalani pidana untuk bisa bersabar dan mentaati segala peraturan yang ada,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)