IPOL.ID-Malang nian nasib Ny Firdaus.. Ibarat pepatah ‘sudah jatuh, tertimpa tangga. Bagaimana tidak? Sudah menjual rumah tempat tinggalnya dan kini mengontrak, anak sulungnya pun tetap diadili karena terlibat narkoba dan dituduh sebagai pengedar.
Ibu berusia sekitar 40 tahunan ini melapor ke Presiden Joko Widodo dengan tembusan salah satunya kepada Kapolri untuk minta bantuan terhadap kasus menimpa anaknya.
Usai anaknya, Nabil (19) mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/08/2023), Kuasa keluarga Ny Firdaus, M Hatta menyebutkan sesuai dengan laporannya, Nabil ditangkap petugas dari Polres Jaksel di salah satu SPBU di bilangan Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, 14 Mei lalu, kemudian ditahan bersama satu temannya Jayadi.
“Keduanya ditahan karena kedapatan membawa beberapa gram narkoba jenis Sintetis. Herannya tanpa dites urine, Nabil disangkakan melanggar pasal 112 dan 114 UU Narkotika yakni menguasai barang tersebut untuk diedarkan dan disuruh menandatangani BAP,” katanya kepada awak media di Jatinegara, Jakarta, Senin (14/08/2023).
Padahal, imbuhnya, menurut pengakuan Nabil, barang bukti itu berada di tangan Jayadi dan baru saja dibeli seharga Rp 50 ribu. Sedang Nabil baru saja diajak Jayadi untuk membeli barang itu.
“Nabil itu anaknya pendiam. Dia nggak pernah terlibat dengan narkoba. Kalaupun dia ditangkap karena tuduhan Narkoba, itupun hanya dipengaruhi teman-temannya saja dan hanya mencoba-coba untuk memakai saja,” timpal Ny, Fidaus yang bisa disapa ibu Firda itu.
Pada intinya Ny. Firda sangat kecewa atas proses hukum terhadap anak sulung yang sudah banyak mengorbankan harta bendanya.
“Saya tidak menyangka bisa parah seperti ini,” katanya sambil menangis.
Menurutnya selama dalam proses penyidikan kasus anaknya tersebut, dirinya sempat menjual rumah satu-satunya untuk dapat anaknya direhabilitasi karena sebagai pemula menggunakan narkoba jenis Sintetis tersebut.
“Sekarang saya dan adik – adiknya Nabil hidup dengan mengontrak rumah di bilangan Cijantung, Jakarta Timur. Saya sudah tidak punya apa-apa lagi karena sudah habis untuk mengurus kasus itu melalui pengacara saya,” imbuhnya.
Untuk itu, baik ibu Firda maupun Kuasanya menyatakan sangat keberatan kalau Nabil ditutuh dengan Pasal 112 UU Narkotika, yakni memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkoba jenis sintetis yang ancaman hukumnya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan Pasal 114 UU Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual atau pengedar. (bam)