IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menerima penyerahan uang denda sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diterima atas nama terpidana kasus narkotika, Abdullah alias Dullah bin Zakaria.
“Itu (penerimaan dana) sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim dalam keterangannya, Senin (28/8) malam.
Sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1360/PID.SUS/2016 tertanggal 29 Agustus 2016, Abdullah alias Dullah bin Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Dalam hal ini membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Terpidana pun telah dijatuhkan dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda sejumlah Rp1 miliar.
“Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa enam bulan penjara,” papar Lukman.
Atas penerimaan denda tersebut, maka tunai sudah eksekusi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap terpidana Dullah. Pasalnya, terpidana saat ini juga sedang menjalani hukuman badan di Rutan Kelas II B Banda Aceh (kajhu). Dipastikan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur,” pungkas Lukman.(Yudha Krastawan)