Atas penerimaan denda tersebut, maka tunai sudah eksekusi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap terpidana Dullah. Pasalnya, terpidana saat ini juga sedang menjalani hukuman badan di Rutan Kelas II B Banda Aceh (kajhu). Dipastikan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur,” pungkas Lukman.(Yudha Krastawan)