IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) membantah pihaknya, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) telah meminta pembuatan banner kepada sejumlah sekolah di Kabupaten OKI.
Hal itu diketahui dari klarifikasi yang dilakukan oleh Kejati Sumsel terhadap Kejari OKI dan sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten OKI, Kamis (31/8).
“(Hasilnya) bahwa tidak benar adanya permintaan banner dari Kejari OKI kepada beberapa Kepala Sekolah di Kabupaten OKI,” ucap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya.
Dalam klarifikasi itu juga diketahui, Kejari OKI hanya meminta untuk menyebarluaskan informasi penerimaan CASN di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia TA 2023. Khususnya kepada seluruh masyarakat di Kabupaten OKI.
“Sehingga kedepannya putra putri terbaik Republik Indonesia terutama dari Kabupaten Ogan Komering Ilir ini dapat bergabung di Institusi Kejaksaan Republik Indonesia tanpa dipungut biaya apapun,” tambah Vanny.
Kejari OKI sempat diduga telah meminta pembuatan banner kepada kepala sekolah terkait pengumuman perekrutan CASN kejaksaan tahun 2023.