k. Asli Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota dan pengurus partai politik yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp10.000 (format terlampir);
l. Asli Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir (2021 dan 2022);
m. Asli Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Badan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota) instansi asal pelamar (format terlampir); dan
n. Asli Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (jika ada).
3. Ketentuan Lainnya
a. Pelamar yang tidak mengikuti setiap tahapan seleksi dinyatakan gugur.
b. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa Pelamar memberikan data atau keterangan tidak benar/palsu, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan Pelamar.
c. Seluruh pengeluaran biaya baik transportasi, akomodasi, konsumsi, kelengkapan administrasi, tes kesehatan, maupun biaya pribadi sepenuhnya ditanggung oleh Pelamar.
d. Seluruh informasi perkembangan proses seleksi ditayangkan hanya melalui laman resmi kemenag.go.id. dan kontak resmi Sekretariat Panitia Seleksi.
e. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.(ahmad)