Selanjutnya, Letkol Inf Endik langsung memerintahkan Pasi Intel beserta Unit untuk memeriksa paket tersebut dan didapati empat kantong plastik bermerek kemasan Teh China seberat 4 Kg dan 5 ikat buah rambutan.
Sesuai undang-undang, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian diserahkan oleh pihaknya ke Polres Bengkalis.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus tersebut, dimulai dari pihak Bea dan Cukai Bengkalis, didapati pasangan suami-isteri berinisial AF (39) dan DS (34) di Kelurahan Damon wilayah Paret Bangkong, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis – Riau,” paparnya.
Saat ditangkap, AF mengakui telah mendapat perintah dari AIM (DPO). Paket tersebut akan dikirim kepada AM (28) menggunakan jasa travel ke Pekanbaru. AF dan DS dijanjikan upah Rp20 juta jika berhasil mengirimkan barang tersebut.
Tersangka AM berhasil dibekuk dalam rumah di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
“Saya mengapresiasi kinerja Pasi Intel, Danunit dan seluruh anggota yang terlibat penggagalan 4Kg sabu jaringan internasional itu sama halnya dengan menyelamatkan ratusan bahkan ribuan generasi muda bangsa dari belenggu Narkotika.
Kedepan, Kita optimis Kabupaten Bengkalis bisa terbebas dari peredaran, penyalahgunaan bahkan belenggu narkotika,” tukas Letkol Endik.(Yudha Krastawan)
