IPOL.ID- Polemik dua penyelenggara pemilu 2024, KPU dan Bawaslu terus bergulir. Ada apa?
Kali ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menilai laporan yang telah dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mendasar karena tidak memiliki aturan.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menilai, materi laporan terkait silon yang dilayangkan Bawaslu RI tidak cukup jelas lantaran pihaknya sebelumnya sudah memberikan akses Silon.
Berdasarkan hal itu, menurut Idham, pernyataan Bawaslu yang menyebut dibatasi dalam rangka mengakses Silon merupakan hal yang keliru lantaran tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.
“Pada Pasal 93 peraturan KPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPD terkait akses informasi,” kata Idham, Jumat (11/8).
Dalam keteranganya, Idham memastikan bahwa KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selain itu, Idham menambahkan, sebetulnya terdapat PKPU yang mengatur penggunaan Silon pada saat proses penyusunannya juga dilakukan secara terbuka dengan menggundang seluruh pihak penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu untuk menghadiri kegiatan tersebut. “Bawaslu senantiasa diundang dan hadir,” ujar Idham.