IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menitipkan enam bidang tanah seluas 128.231 M2, yang berlokasi di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penitipan aset dimaksud dalam rangka melaksanakan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro, terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018.
“Aset tersebut dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasirgadung dan Kecamatan Cikupa di lokasi tanah tersebut berada,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (11/8).
Penitipan aset tersebut disaksikan oleh Perwakilan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Roby Arfan, Perwakilan dari Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Tangerang Jajuk Kustiawan Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Kepala Desa Pasirgadung Herdiana Kades Keciput, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat Imam Rahmat Saputra
Sebagai informasi, aset tanah yang disita dari terpidana korupsi tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak 3 Mei 2023 – 5 Mei 2023.
Setelah ditemukan, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung melaksanakan sita eksekusi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/5) lalu.
“Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000,” ujar Sumedana.
Sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.(Yudha Krastawan)