Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Konflik KPU dan Bawaslu, Terus Bergulir, Ada Apa ?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Konflik KPU dan Bawaslu, Terus Bergulir, Ada Apa ?
HeadlineNews

Konflik KPU dan Bawaslu, Terus Bergulir, Ada Apa ?

Bambang
Bambang Published 11 Aug 2023, 20:22
Share
2 Min Read
Kantor KPU RI di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok KPU RI )
Kantor KPU RI di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok KPU RI )
SHARE

IPOL.ID- Polemik dua penyelenggara pemilu 2024, KPU dan Bawaslu terus bergulir. Ada apa?

Kali ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menilai laporan yang telah dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mendasar karena tidak memiliki aturan.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menilai, materi laporan terkait silon yang dilayangkan Bawaslu RI tidak cukup jelas lantaran pihaknya sebelumnya sudah memberikan akses Silon.

Berdasarkan hal itu, menurut Idham, pernyataan Bawaslu yang menyebut dibatasi dalam rangka mengakses Silon merupakan hal yang keliru lantaran tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.

Baca Juga

Presiden Prabowo dan Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie. Foto : Ist
Ulama Dan Ormas Juga Diundang Prabowo ke Istana, ada apa?
PSSI Ogah Beberkan  Nama 5 Calon Pelatih Timnas Indonesia, ada apa?
Ragnar Oratmangoen tidak di Panggil Timnas kontra China, ada Apa?

“Pada Pasal 93 peraturan KPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPD terkait akses informasi,” kata Idham, Jumat (11/8).

Dalam keteranganya, Idham memastikan bahwa KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selain itu, Idham menambahkan, sebetulnya terdapat PKPU yang mengatur penggunaan Silon pada saat proses penyusunannya juga dilakukan secara terbuka dengan menggundang seluruh pihak penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu untuk menghadiri kegiatan tersebut. “Bawaslu senantiasa diundang dan hadir,” ujar Idham.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ada Apa ?, Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Konflik KPU dan Bawaslu, Terus Bergulir
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penitipan sita eksekusi tanah seluas 128.231 M2 milik Benny Tjokrosaputro di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Kasus Jiwasraya, Tanah Benny Tjokro di Cikupa Dititip ke Kades dan Camat
Next Article Video kesunyian Stadion Kanjuruhan yang dipenuhi rumput liar, Foto: Instagram, @terang_media Ini Kondisi Stadion Kanjuruhan Tak Terawat Seperti Padang Rumput

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?