IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pengembangan hasil penyidikan terbaru atas korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp 21,6 miliar.
“KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8).
Ali belum membuka identitas kelima tersangka baru kasus tersebut. Namun setidaknya para tersangka berasal dari unsur pemerintah dan swasta.
“Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN (aparatur sipil negara),” ujar Ali.
Seperti diketahui, Eltinus telah divonis lepas dari tuntutan jaksa oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
KPK pun telah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung. Saat ini, proses hukum biasa sudah memasuki tingkat terakhir.
“Saat ini masih berproses kasasi di Mahkamah Agung,” pungkas Ali.(Yudha Krastawan)