IPOL.ID – Sebanyak 139 Bacaleg yang akan manggung dalam kontestasi pileg 2024 dinyatakan harus memenuhi syarat administrasi.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pihaknya telah selesai melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bacaleg dan kegandaan pencalonan mulai tanggal 10-31 Juli 2023.
Hasilnya, untuk Calon Anggota DPD adalah 25 bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
“Sedangkan untuk DPRD dari 1.859 Bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya, Senin (7/8).
Wahyu menambahkan, adapun Partai Politik yang memenuhi syarat 100%, yakni Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI. Tahapan selanjutnya yaitu pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-11 Agustus 2023.
“Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan, pihaknya siap melayani kebutuhan konsultasi help desk bagi Bacaleg DPD maupun DPRD hingga ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).
“KPU Provinsi DKI Jakarta secara terbuka siap melayani segala kebutuhan seperti konsultasi di help desk KPU Provinsi DKI Jakarta untuk para Calon Anggota DPD dan Calon Anggota DPRD hingga ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) mendatang,” ungkap Wahyu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen persyaratan pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD DKI dan sejumlah anggota DPD sesuai batas waktu ditentukan pada Minggu (9/7). (Sofian)