IPOL.ID – Dinilai mengganggu keamaan dan membahayakan keselatatan lalu lintas, klakson berlagu atau biasa disebut klakson telolet dilarang dibunyikan di wilayah Kota Tangerang.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely larangan ini merupakan tindak lanjut dari usulan pihak kepolisian.
Pihaknya bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pun melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Senin (7/8).
Fenomena demam telolet ini, menurut dia, dapat membahayakan keselamatan, sebab banyak masyarakat yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut.
“Seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawa Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang,” terangnya.
Pihaknya berharap pelarangan penggunaan klakson telolet ini ditaati semua pihak. Sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang.
Nantinya akan dilakukan tindakan tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang ditemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut.
“Terlebih, penggunaan klakson telolet tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya. (far)