Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Membahayakan, Klakson Telolet Dilarang Dibunyikan di Kota Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Membahayakan, Klakson Telolet Dilarang Dibunyikan di Kota Tangerang
Headline

Membahayakan, Klakson Telolet Dilarang Dibunyikan di Kota Tangerang

Farih
Farih Published 07 Aug 2023, 13:01
Share
1 Min Read
klakson
ILUSTRASI -- Sejumlah anak meminta bus membunyikan klakson telolet. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Dinilai mengganggu keamaan dan membahayakan keselatatan lalu lintas, klakson berlagu atau biasa disebut klakson telolet dilarang dibunyikan di wilayah Kota Tangerang.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely larangan ini merupakan tindak lanjut dari usulan pihak kepolisian.

Pihaknya bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pun melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Senin (7/8).

Fenomena demam telolet ini, menurut dia, dapat membahayakan keselamatan, sebab banyak masyarakat yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut.

“Seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawa Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang,” terangnya.

Pihaknya berharap pelarangan penggunaan klakson telolet ini ditaati semua pihak. Sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang.

Nantinya akan dilakukan tindakan tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang ditemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut.

“Terlebih, penggunaan klakson telolet tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Klakson Telolet, kota tangerangm klakson
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Indonesia terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-20 tahun 2023. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keikutsertaan tim nasional (timnas) Israel dalam ajang olahraga tersebut tidak ada kaitannya dengan konsistensi posisi politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina.(Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden) Jokowi Terbitkan Perpres Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19
Next Article puan Sidang Umum ke-44 AIPA Dibuka, Puan Ajak Negara ASEAN Bersatu

TERPOPULER

TERPOPULER
petinju kelas menengah yang pernah mengharumkan nama bangsa, Pino Bahari kini terbaring kesakitan setelah mengalami kecelakaan di Denpasar, Bali. Foto: Ist
Opini

Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan

Nusantara
Layanan SIM Keliling Kota Bandung Tersedia Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya
25 Apr 2026, 09:17
Jakarta Raya
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Dinilai Belum Optimal
25 Apr 2026, 10:57
Ekonomi
Jaringan BRILink Agen Mekaar Tembus 426 Ribu, Sinergi Holding Ultra Mikro Perkuat Inklusi Keuangan hingga Pelosok Negeri
25 Apr 2026, 14:47
Nasional
BNPB Ungkap Dua Bencana Hidrometeorologi Basah di Tapanuli Utara dan Talakar
25 Apr 2026, 15:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?