“Sebab dengan aturan itu, suku-suku lain boleh dong nyalon jadi ketua umum Bamus. Tentunya, kalau yang memimpin itu diluar orang Betawi akan mempengaruhi pemahaman terhadap pemeliharaan budaya Betawi kedepan,” imbuhnya.
Yang juga menjadi sorotan, terkait adanya syarat pencalonan ketua umum Betawi. Dengan adanya mahar untuk pendaftaran calon ketua umum, tentunya akan menimbulkan persepsi Bamus Betawi sebagai organisasi pragmatis.”Jika seperti itu tentunya akan berpengaruh pada organisasi adat Bamus Betawi di masyarakat,” katanya.
Steering Committe Mubes Bamus Betawi, Tahyudin Aditya menjelaskan, untuk persyaratan calon Ketua Umum di antaranya, menyatakan kesedian sebagai Ketua Umum Bamus Betawi, menandatangani pakta integritas, serta didukung minimal 30 persen organisasi di bawah Bamus Betawi.(Sofian)