IPOL.ID- Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi, akhir Agustus 2023 bakal menggelar Musyawarah Besar (Mubes) di akhir Agustus 2023 dengan agenda pemilihan Ketua Umum periode 2023-2028.
Di tengah persiapan bakal digelarnya Mubes, perdebatan syarat calon Ketum Bamus pun mulai dipersoalkan. Khususnya pada point pertama, yakni calon Ketum Bamus merupakan warga negara Indonesia.
Sontak, hal itu mengundang reaksi dari salah satu tokoh Betawi Condet, Iwan Setiawan. Menurutnya, Bamus Betawi yang merupakan organisasi adat, sudah sepantasnya jika syarat mutlak dari calon ketua umum memiliki nasab Betawi.”Jadi kalau ada calon Ketum, latar belakangnya berasal dari bukan orang Betawi seharusnya tidak bisa mencalonkan. Sebab, lazimnya organisasi adat. Baik itu di Aceh, Papua atau pun daerah lainya harus merupakan garis keturunan dari masyarakat yang dipimpinnya,” ujarnya Ketua Forum Persaudaraan Masyarakat Betawi (FPMB) itu kepada IPOL.id.
Dia mengatakan, dengan persyaratan hanya sebagai warga negara Indonesia. Dengan begitu, sambung dia aturan tersebut melenceng dari cita-cita berdirinya Bamus Betawi.
“Sebab dengan aturan itu, suku-suku lain boleh dong nyalon jadi ketua umum Bamus. Tentunya, kalau yang memimpin itu diluar orang Betawi akan mempengaruhi pemahaman terhadap pemeliharaan budaya Betawi kedepan,” imbuhnya.
Yang juga menjadi sorotan, terkait adanya syarat pencalonan ketua umum Betawi. Dengan adanya mahar untuk pendaftaran calon ketua umum, tentunya akan menimbulkan persepsi Bamus Betawi sebagai organisasi pragmatis.”Jika seperti itu tentunya akan berpengaruh pada organisasi adat Bamus Betawi di masyarakat,” katanya.
Steering Committe Mubes Bamus Betawi, Tahyudin Aditya menjelaskan, untuk persyaratan calon Ketua Umum di antaranya, menyatakan kesedian sebagai Ketua Umum Bamus Betawi, menandatangani pakta integritas, serta didukung minimal 30 persen organisasi di bawah Bamus Betawi.(Sofian)