IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Saksi dimaksud berinisial AA selaku Direktur pada PT Agung Pradana Putra.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Selain AS, KPK juga memeriksa seorang saksi lain berinisial MS selaku ASN yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan.
Namun hingga berita ini dirilis, KPK belum membeberkan materi pokok pemeriksaan terhadap kedua saksi berinisial AA dan MS tersebut.
Diketahui, KPK saat ini tengah menyidik dugaan terjadinya korupsi dalam pembangunan proyek gedung Pemkab Lamongan tahun 2017-2019.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp151 miliar berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 29 Januari 2026.
