IPOL.ID – Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23) terancam hukuman mati. Polisi sudah menemukan bukti yang kuat adanya rencana pembunuhan terhadap korban MNZ (19).
Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan mengungkapkan, tersangka AAB sudah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ. Karenanya, AAB pun terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“(Pasal) 340 dan/atau 338 dan atau 365,” kata AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8).
“Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara),” tegasnya menambahkan.
Untuk diketahui, hukuman pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Berikut bunyi pasalnya:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sedangkan Pasal 365 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.(Yudha Krastawan)