Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pembunuhan Mahasiswa UI Diduga Sudah Direncanakan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pembunuhan Mahasiswa UI Diduga Sudah Direncanakan
Kriminal

Pembunuhan Mahasiswa UI Diduga Sudah Direncanakan

Yudha
Yudha Published 05 Aug 2023, 13:16
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP).
Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23) terancam hukuman mati. Polisi sudah menemukan bukti yang kuat adanya rencana pembunuhan terhadap korban MNZ (19).

Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan mengungkapkan, tersangka AAB sudah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ. Karenanya, AAB pun terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“(Pasal) 340 dan/atau 338 dan atau 365,” kata AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8).

“Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara),” tegasnya menambahkan.

Baca Juga

04c7818f 618e 4810 908f 491eb280f9fa
Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Incar Ibu Hamil
Polisi Dalami Unsur Perencanaan di Kasus Pembunuhan Pedagang Kios Semangka Pasar Induk Kramat Jati
7 Pria Sadis Habisi Aktivis Perempuan Papua Michele Kurisi Doga

Untuk diketahui, hukuman pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Berikut bunyi pasalnya:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Sedangkan Pasal 365 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), pembunuhan berencana, polres depok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Desakan pergantian sekda disaat paripurna DPRD DKI, Jumat (4/8). Foto: Dok DPRD DKI Ini Kata Pj Gubernur Soal Permintaan PKS Ganti Sekda
Next Article 04dd7cf5 0349 4a78 b455 d089062b9078 Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi, Aktivis 98: Kedepankan Dialog dan Perdamaian

TERPOPULER

TERPOPULER
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar monev dan sosialisasi Gerakan RT/RW dan Tempat Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Ekonomi

Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai

Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Headline
Harta Prabowo di LHKPN Terbaru Capai Rp2 Triliun
13 May 2026, 14:36
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?