IPOL.ID-Dua korban akibat adanya kecelakaan yang disebabkan kesemerawutan kabel listrik dan fiber optik mengundang reaksi pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris mengatakan Pemprov memberi tenggat waktu satu bulan kepada para provider pemilik kabel semrawut di Jakarta untuk melakukan pembenahan.
“Provider yang tak menggubrisnya, maka akan mendapat sanksi. Seluruh kabel dikencangkan, kemudian yang di-crossing (yang melintang) akan dilakukan untuk diupayakan turun, minimal ditarik agar lebih kencang. Nanti, kalau sudah satu bulan lewat tidak dieksekusi, Pemprov sanksi,” tegasnya.
Meski begitu, pemprov tidak menyebutkan sanksi yang nantinya akan diberikan jika kabel-kabel itu tak kunjung dibenahi. Ia hanya menyebut jeda waktu perbaikan untuk para provider melakukan pembenahan, yakni satu bulan. “Kalau sebulan lewat, digunting, tapi kan mereka benahi dulu,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya, ada dua orang yang jadi korban akibat dari semrawutnya kabel di wilayah DKI Jakarta. Dua orang itu yakni Sultan Rif’at Alfatih (20) dan Vadim (38).(Sofian)