Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov DKI Ancam Sanksi Bagi Pemilik Kabel Semrawut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemprov DKI Ancam Sanksi Bagi Pemilik Kabel Semrawut
HeadlineJakarta Raya

Pemprov DKI Ancam Sanksi Bagi Pemilik Kabel Semrawut

Bambang
Bambang Published 06 Aug 2023, 15:57
Share
1 Min Read
Ilustrasi kabel listrik dan fiber optik di Jakarta.(foto dok pemprov)
Ilustrasi kabel listrik dan fiber optik di Jakarta.(foto dok pemprov)
SHARE

IPOL.ID-Dua korban akibat adanya kecelakaan yang disebabkan kesemerawutan kabel listrik dan fiber optik mengundang reaksi pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris mengatakan Pemprov memberi tenggat waktu satu bulan kepada para provider pemilik kabel semrawut di Jakarta untuk melakukan pembenahan.

“Provider yang tak menggubrisnya, maka akan mendapat sanksi. Seluruh kabel dikencangkan, kemudian yang di-crossing (yang melintang) akan dilakukan untuk diupayakan turun, minimal ditarik agar lebih kencang. Nanti, kalau sudah satu bulan lewat tidak dieksekusi, Pemprov sanksi,” tegasnya.

Meski begitu, pemprov tidak menyebutkan sanksi yang nantinya akan diberikan jika kabel-kabel itu tak kunjung dibenahi. Ia hanya menyebut jeda waktu perbaikan untuk para provider melakukan pembenahan, yakni satu bulan. “Kalau sebulan lewat, digunting, tapi kan mereka benahi dulu,”katanya.

Baca Juga

IMG 20260601 WA0107
Horee, Pemprov DKI Bebaskan Denda Keterlambatan BBNKB Juni-Agustus
Pemprov DKI Bersih-bersih Kawasan Monumen Nasional
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW

Diberitakan sebelumnya, setidaknya, ada dua orang yang jadi korban akibat dari semrawutnya kabel di wilayah DKI Jakarta. Dua orang itu yakni Sultan Rif’at Alfatih (20) dan Vadim (38).(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Afan Adriansyah Idris, Ancam Sanksi Bagi Pemilik Kabel Semrawut, Pemprov DKI, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pebulutangkis Indonesia Anthony S. Ginting menghadapi atlet Denmark Viktor Axelsen pada partai final tunggal putra Kapal Api Group Indonesia Open 2023 di Istora Senayan Jakarta, Minggu, (18/6). (Alidrian Fahwi/ipol.id) Setelah Ginting, Jojo dan Vito Gagal di Australia Open 2023, Ini Evaluasi Irwansyah Kepala Pelatih Tunggal Putra Pelatnas PBSI
Next Article Presiden Joko Widodo mengingatkan penerima beasiswa LPDP untuk kembali usai menyelesaikan pendidikannya, Foto: Instagram, @jokowi Jokowi Minta Penerima Beasiswa LPDP untuk Pulang dan Berkarya di Tanah Air

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260601 WA0045
Olahraga

Ada peran Besar FSN Club Yogyakarta Dibalik Merah Putih Raih Perak Dunia di IFA7 World Championship 2026

Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Hukum
Kasus Hanania Travel Harus Diselesaikan Sesuai Hukum Berlaku, Tanpa mengabaikan Hak Jemaah Sebagai Korban
01 Jun 2026, 09:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?