“Kedua, mengingat sumber pencemaran terbesar adalah sektor transportasi jalan raya, maka razia emisi harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor, dengan melaksanakan amanat Pasal 209 s.d. 213 UU Nomor 22/20093, Pasal 14 dan Pasal 68 UU No 32/20094, Pasal 65 PP No 55/20125, Pasal 204 dan Pasal 206 PP No 22/20216, dan Peraturan Daerah-Peraturan Daerah yang telah diundangkan di DKI Jakarta, Surabaya, Pasuruan, Bandung Palembang, dan lainnya,” jelasnya.
Ketiga, sambung Safrudin, secara teknis, melaksanakan pengendalian emisi, diawali pada emisi kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar.
“Periksa juga aksi pengendalian pencemaran udara dan hindari melaksanakan kegiatan seremonial seperti seremoni uji emisi, melainkan langsung razia emisi (tilang),” tandasnya.
Lebih jauh, dia katakan, Jakarta dan sekitarnya tidak pernah absen sebagai kota dengan pencemaran udara yang parah dalam tiga dekade terakhir.
Sejak saat itu, dampak kesehatan telah membebani warganya, mengingat pencemaran udara ambient melampaui baku mutu udara ambient (BMUA) nasional maupun WHO (Shah, Nagpal, dan Brandon 1997).