Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengendalian Pencemaran Udara Harus Dijalankan Secara Ketat dan Konsisten
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pengendalian Pencemaran Udara Harus Dijalankan Secara Ketat dan Konsisten
Jakarta Raya

Pengendalian Pencemaran Udara Harus Dijalankan Secara Ketat dan Konsisten

Bambang
Bambang Published 11 Aug 2023, 22:02
Share
7 Min Read
Ilustrasi - Aksi pengendalian pencemaran udara di kota besar agar konsisten dilakukan guna mengurangi emisi gas buang. Foto: Freepik
Ilustrasi - Aksi pengendalian pencemaran udara di kota besar agar konsisten dilakukan guna mengurangi emisi gas buang. Foto: Freepik
SHARE

Masalah pencemaran udara harus menjadi prioritas utama bagi komitmen pemerintah, mengingat dampak kesehatan masyarakat yang valuasi ekonominya melampaui pertumbuhannya perekonomian nasional.

Konsentrasi Pencemaran Udara. Rata-rata tahunan konsentrasi pencemaran udara di Jakarta kala normal, sebelum pandemic untuk parameter PM10 mencapai 59,03 µg/m3 dan PM2.5 mencapai 46,1 µg/m3.

Sementara, O3 dan SOx masing-masing adalah 83,3 µg/m3 dan 42,76 µg/m3. Ke-4 parameter ini (PM10, PM2.5, O3 dan SOx)
merupakan parameter dominan untuk kurun waktu 2011-2020, yaitu parameter berkontribusi penting dalam mempengaruhi kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya dan telah memposisikannya sebagai kota dengan kualitas udara kategori tidak sehat.

Hal ini terjadi karena hasil pemantauan kualitas udara telah melampaui BMUA, di mana BMUA untuk PM10, PM2.5, O3 dan SO2 masing-masing adalah 40 µg/m3, 15µg/m3, 35 µg/m3, dan 45 µg/m3.

Berdasar kajian sumber pencemaran udara (source of apportionment, KPBB 2019) menunjukkan bahwa transportasi merupakan pencemar terbesar di Jakarta dan sekitarnya.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dijalankan Secara Ketat dan Konsisten, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB, Pengendalian Pencemaran Udara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dunia pendidikan di Indonesia. Sambut Asesmen Nasional 2023 untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
Next Article Muhamad Rifqi Fitriadi untuk menggapai gelar tertinggi pada turnamen Amman BNI M25K Seri pertama akhirnya harus pupus, setelah di babak perempat final ditumbangkan petenis Thailand Palaphoom Kovapituktet. Akhirnya Perjuangan M. Rifqi Fitriadi kandas di perempat final

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah jamaah Marco Tour Travel khusyuk berdoa saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Makkah, Rabu (27/5/2026). Foto: Ist
Ekonomi

Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem

Politik
Anggota DPRD DKI Soroti Anak di Bawah Umur Kerap Langgar Aturan Lalu Lintas
27 May 2026, 19:45
Kriminal
Sesumbar Sakti Mandraguna, Paranormal Cs Kompak Tipu dan Bawa Kabur Motor Korban di Duren Sawit
27 May 2026, 18:00
Hukum
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
27 May 2026, 20:15
Nusantara
Panitia Kurban di Palembang Meninggal Tenggelam Saat Bersihkan Jeroan
27 May 2026, 23:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?