Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengendalian Pencemaran Udara Harus Dijalankan Secara Ketat dan Konsisten
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pengendalian Pencemaran Udara Harus Dijalankan Secara Ketat dan Konsisten
Jakarta Raya

Pengendalian Pencemaran Udara Harus Dijalankan Secara Ketat dan Konsisten

Bambang
Bambang Published 11 Aug 2023, 22:02
Share
7 Min Read
Ilustrasi - Aksi pengendalian pencemaran udara di kota besar agar konsisten dilakukan guna mengurangi emisi gas buang. Foto: Freepik
Ilustrasi - Aksi pengendalian pencemaran udara di kota besar agar konsisten dilakukan guna mengurangi emisi gas buang. Foto: Freepik
SHARE

“Kedua, mengingat sumber pencemaran terbesar adalah sektor transportasi jalan raya, maka razia emisi harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor, dengan melaksanakan amanat Pasal 209 s.d. 213 UU Nomor 22/20093, Pasal 14 dan Pasal 68 UU No 32/20094, Pasal 65 PP No 55/20125, Pasal 204 dan Pasal 206 PP No 22/20216, dan Peraturan Daerah-Peraturan Daerah yang telah diundangkan di DKI Jakarta, Surabaya, Pasuruan, Bandung Palembang, dan lainnya,” jelasnya.

Ketiga, sambung Safrudin, secara teknis, melaksanakan pengendalian emisi, diawali pada emisi kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar.

“Periksa juga aksi pengendalian pencemaran udara dan hindari melaksanakan kegiatan seremonial seperti seremoni uji emisi, melainkan langsung razia emisi (tilang),” tandasnya.

Lebih jauh, dia katakan, Jakarta dan sekitarnya tidak pernah absen sebagai kota dengan pencemaran udara yang parah dalam tiga dekade terakhir.

Sejak saat itu, dampak kesehatan telah membebani warganya, mengingat pencemaran udara ambient melampaui baku mutu udara ambient (BMUA) nasional maupun WHO (Shah, Nagpal, dan Brandon 1997).

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dijalankan Secara Ketat dan Konsisten, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB, Pengendalian Pencemaran Udara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dunia pendidikan di Indonesia. Sambut Asesmen Nasional 2023 untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
Next Article Muhamad Rifqi Fitriadi untuk menggapai gelar tertinggi pada turnamen Amman BNI M25K Seri pertama akhirnya harus pupus, setelah di babak perempat final ditumbangkan petenis Thailand Palaphoom Kovapituktet. Akhirnya Perjuangan M. Rifqi Fitriadi kandas di perempat final

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

HeadlineJabodetabek
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
12 Jul 2026, 19:42
Nasional
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal
12 Jul 2026, 14:25
Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
Headline
Sengit! Argentina Segel Tiket Semifinal Usai Jinakkan Swiss dalam Laga 120 Menit
12 Jul 2026, 12:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?