Masalah pencemaran udara harus menjadi prioritas utama bagi komitmen pemerintah, mengingat dampak kesehatan masyarakat yang valuasi ekonominya melampaui pertumbuhannya perekonomian nasional.
Konsentrasi Pencemaran Udara. Rata-rata tahunan konsentrasi pencemaran udara di Jakarta kala normal, sebelum pandemic untuk parameter PM10 mencapai 59,03 µg/m3 dan PM2.5 mencapai 46,1 µg/m3.
Sementara, O3 dan SOx masing-masing adalah 83,3 µg/m3 dan 42,76 µg/m3. Ke-4 parameter ini (PM10, PM2.5, O3 dan SOx)
merupakan parameter dominan untuk kurun waktu 2011-2020, yaitu parameter berkontribusi penting dalam mempengaruhi kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya dan telah memposisikannya sebagai kota dengan kualitas udara kategori tidak sehat.
Hal ini terjadi karena hasil pemantauan kualitas udara telah melampaui BMUA, di mana BMUA untuk PM10, PM2.5, O3 dan SO2 masing-masing adalah 40 µg/m3, 15µg/m3, 35 µg/m3, dan 45 µg/m3.
Berdasar kajian sumber pencemaran udara (source of apportionment, KPBB 2019) menunjukkan bahwa transportasi merupakan pencemar terbesar di Jakarta dan sekitarnya.