IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.
Ketiga tersangka itu yakni Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
“Penyidik menahan tersangka IW, tersangka RC, dan tersangka RR selama 20 hari pertama di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (23/8).
Dalam kasus ini, KPK sebetulnya juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang salah satunya ialah mantan Direktur Utama TransJakarta Kuncoro Wibowo. Namun Kuncoro belum dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Adapun kasus ini diduga terkait pendistribusian beras kepada penerima manfaat di beberapa daerah.
Namun pendistribusian bansos tersebut diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Pasalnya para tersangka diduga telah memanipulasi data seolah-olah bansos tersebut telah dikirimkan kepada masyarakat sebanyak 100 persen. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian yang cukup besar yakni hingga mencapai ratusan miliar.(Yudha Krastawan)